Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hari Ini Mulai Berlaku, Simak Aturan Ganjil Genap Jakarta yang Harus Dipatuhi Terkait Jam hingga Ruas Jalan

Safira Dita - Senin, 03 Agustus 2020 | 12:30
Hari Ini Mulai Berlaku, Simak Aturan Ganjil Genap Jakarta yang Harus Dipatuhi Terkait Jam hingga Ruas Jalan
Wartakotalive.com

Hari Ini Mulai Berlaku, Simak Aturan Ganjil Genap Jakarta yang Harus Dipatuhi Terkait Jam hingga Ruas Jalan

Hari Ini Mulai Berlaku, Simak Aturan Ganjil Genap Jakarta yang Harus Dipatuhi Terkait Jam hingga Ruas Jalan

GridHITS.id -Simak aturan ganjil genap Jakarta yang harus dipatuhi terkait jam hingga ruas jalan yang dilewati.

Ya, seperti kita ketahui bersama jika baru-baru ini Pemerintah kembali memberlakukan aturan ganjil genap Jakarta.

Aturan mengenai nomor kendaraan ganjil genap akan kembali diberlakukan di DKI Jakarta mulai Senin (3/8/2020).

Hari Ini Mulai Berlaku, Simak Aturan Ganjil Genap Jakarta yang Harus Dipatuhi Terkait Jam hingga Ruas Jalan
Kompas.com/Nursita Sari

Hari Ini Mulai Berlaku, Simak Aturan Ganjil Genap Jakarta yang Harus Dipatuhi Terkait Jam hingga Ruas Jalan

Meski di tengah pandemi virus corona dan perpanjangan transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aturan ganjil genap bagi mobil pribadi dikatakan telah melalui perhitungan yang matang dan hasil evaluasi yang selama ini dilakukan.

"Alasan pertama karena kondisi lalu lintas sekarang ini sudah sangat padat sekali. Pada beberapa ruas jalan seperti di Jakarta Selatan, bahkan angkanya terus tumbuh dan melebihi dari kondisi normal saat sebelum ada pandemi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Kompas.com (1/8/2020).

Disebutkan, ini ditujukan agar warga masyarakat hanya melakukan perjalanan penting saja untuk menghindari terjadinya penumpukan kendaraan.

Baca Juga: Harap Dicatat! Mulai Besok Sistem Baru Ganjil Genap Bisa Diberlakukan, Aturan ini Berlaku 24 Jam Bila Kondisi ini Terjadi

Baca Juga: Angin Segar Bagi Pengguna Transportasi Online! Ojek Online Sudah Boleh Beroperasi Namun Penumpang Diwajibkan Bawa Sederet Perlengkapan Ini

Implementasi kebijakan diklaim masih sama dengan penerapan sebelumnya, baik waktu, ruas jalan, hingga sanksi dan hukumnya.

Metode ganjil genap merujuk dari angka belakang pelat nomor polisi pada kendaraan.

Tanggal ganjil berlaku untuk mobil yang memiliki nomor pelat ganjil, dan sebaliknya.

1. Jam

Pemberlakuan ganjil genap tidak setiap hari, melainkan pada pagi dan sore.

Pagi hari dimulai dari pukul 06.00 WIB dan berakhir pukul 10.00 WIB, sedangkan pada sore berlaku pukul 16.00-21.00 WIB.

Kebijakan tersebut akan berlaku hari Senin-Jumat.

Adapun sanksi yang diberikan pelanggar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Baca Juga: Beda dengan Pemerintah, Perhimpunan Dokter Ini Tak Sarankan Rapid Test dan PCR Jadi Syarat Perjalanan: Silahkan Dibaca

Baca Juga: Para PNS Siap-siap Gigit Jari! Pemerintah Telah Mengesahkan Peraturan Permohonan Cuti Tak Bisa Semudah Sebelumnya, Cuti Sakit Harus Penuhi Persyaratan Ini

2. Jenis kendaraan yang bebas aturan

Beberapa jenis kendaraan bebas atau kebal dengan aturan ini, sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020, seperti

a. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

b. Kendaraan ambulans

c. Pemadam kebakaran

d. Angkutan umum (pelat kuning)

e. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

f. Sepeda motor

g. Kendaraan angkutan barang-barang khsusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

h. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, yakni :

1). Presiden atau wakil presiden

2). Ketua MPR atau DPR atau DPD

3). Ketua MA, MK, KY, BPK i. Kendaraan berpelat dinas, TNI dan Polri

j. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

k. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

l. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas polri.

Contohnya, kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.

3. Ruas jalan

Ganjil genap akan diberlakukan di 25 ruas jalan di DKI Jakarta, yaitu

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

Baca Juga: Berita Terbaru Klaim Token Listrik PLN Gratis Terkait Pelanggan 1300 VA, Klik di sini Untuk Cara Mudah Mendapatkannya

Baca Juga: Berita Terbaru Bansos Covid-19 2020 hingga Susi Pudjiastuti Ikut Buka Suara: Sudah Uang Saja, Cash

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Simak, Aturan Ganjil Genap Jakarta Mulai Berlaku Besok

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x