Angin Segar Bagi Pengguna Transportasi Online! Ojek Online Sudah Boleh Beroperasi Namun Penumpang Diwajibkan Bawa Sederet Perlengkapan Ini
GridHits.id - Ojek online sudah boleh beroperasi menjadi angin segar bagi pengguna transportasi.
Ya, setelah sebelumnya dilarang, kini ojek online sudah boleh mengangkut penumpang kembali.
Namun, ada beberapa persyaratan jika penumpang ingin menggunakan jasa layanan transportasi online ini.
Kini dan pengendara ojek online akhirnya bisa bernafas lega karena Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, telah mengizinkan kendaraan umum non-massal untuk kembali beroperasi.
Sebelumnya, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ojek online hanya diperbolehkan melayani pengiriman barang (GoSend), pesan antar makanan (GoFood), berbelanja kebutuhan sehari-hari (GoMart).
“Gojek juga telah menetapkan prosedur yang mengedepankan aspek kebersihan dan kesehatan termasuk bagi layanan transportasi GoRide dan GoCar,” ujar Chief Corporate Affairs Nila Marita dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/6/2020).
Adapun prosedur operasional yang disiapkan Gojek, yakni mewajibkan mitra driver untuk menggunakan masker, sarung tangan dan hand sanitizer sebagai syarat untuk menjalankan order, sesuai dengan peraturan pemerintah.
Hal ini pun turut disampaikan Anies saat mengumumkan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) dengan beberapa kelonggaran, lewat konferensi virtual dari Balai Kota Jakarta, Kami (4/6/2020).
Sebelumnya PSBB direncanakan berakhir pada 4 Juni 2020, namun Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan bulan Juni 2020 ini sebagai masa transisi.
Anies mengatakan, selama masa transisi ojek online dan ojek pangkalan sudah bisa beroperasi mulai pekan kedua atau 8 Juni 2020, dengan menerapkan protokol kesehatan. Namun hal itu tidak berlaku di lingkungan RW dengan status zona merah.
Sebelumnya Anies mengatakan, dari 2.741 RW di Jakarta, sebanyak 66 RW masuk dalam zona merah yang angka penyebaran virus coronanya cukup tinggi.
“Kendaraan umum non-massal (ojek/mobil) beroperasi dengan protokol Covid-19,” tutur Anies.
Protokol kesehatan tersebut antara lain membawa helm sendiri, menggunakan masker, mencuci tangan, dan menggunakan hand sanitizer, serta menerapkan prinsip jaga jarak.
“Mobil dan motor bisa digunakan dengan kapasitas 50 persen, kecuali digunakan satu keluarga bisa digunakan 100 persen kapasitas,” tuturnya.
Baca Juga: Bikin Seluruh Ojol Lega! Ojek Online Boleh Tarik Penumpang Selama PSBB, ini Syaratnya...