Follow Us

Kabar Gembira Bagi yang Ingin Pulang Kampung! Larangan Mudik Berakhir dan Catat Syaratnya Bila Hendak Bepergian ke Luar Kota

Saeful Imam - Kamis, 11 Juni 2020 | 11:54
Petugas Satlantas Polres Cianjur, Jawa Barat, memeriksa kendaraan yang ditenggarai mengangkut pemudik yang hendak kembali ke Jakarta.
Kompas.com

Petugas Satlantas Polres Cianjur, Jawa Barat, memeriksa kendaraan yang ditenggarai mengangkut pemudik yang hendak kembali ke Jakarta.

Kabar Gembira karena Larangan Mudik Berakhir! Catat Syaratnya Bila Hendak Bepergian ke Luar Kota

GridHITS.id - Kabar baik bagi yang sudah mendambakan ingin segera pulang kampung.

Larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah resmi telah berakhir hari ini.

Artinya, bagi yang ingin bepergian ke luar kota, bisa lebih bebas bepergian.

Larangan mudik Lebaran resmi berakhir pada 7 Juni 2020.

Baca Juga: Gratis! Dapatkan Rapid Test Virus Corona Secara Drive Thru di RS Mitra Keluarga Bintaro Tangsel di Bulan Juni 2020

Baca Juga: Cepat dan Mudah! Daftar Rumah Sakit Penyedia Layanan Rapid Test Virus Corona Via Drive Thru, Mulai Rp295 Ribu

Namun, kondisi ini bukan berarti langsung membuat masyarakat bisa kembali bebas melakukan perjalanan ke luar kota.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke daerah, tetap ada aturan mainnya.

Protokol dan syaratnya pun sudah diperbaharui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020.

Isi dari SE tersebut adalah menjelaskan cara, kriteria, dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.

SE ini pun sebagai pengganti dari SE Nomor 5/2020.

Source : Kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest