Kabar Gembira karena Larangan Mudik Berakhir! Catat Syaratnya Bila Hendak Bepergian ke Luar Kota
GridHITS.id - Kabar baik bagi yang sudah mendambakan ingin segera pulang kampung.
Larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah resmi telah berakhir hari ini.
Artinya, bagi yang ingin bepergian ke luar kota, bisa lebih bebas bepergian.
Larangan mudik Lebaran resmi berakhir pada 7 Juni 2020.
Namun, kondisi ini bukan berarti langsung membuat masyarakat bisa kembali bebas melakukan perjalanan ke luar kota.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke daerah, tetap ada aturan mainnya.
Protokol dan syaratnya pun sudah diperbaharui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020.
Isi dari SE tersebut adalah menjelaskan cara, kriteria, dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
SE ini pun sebagai pengganti dari SE Nomor 5/2020.