Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hari Ini Mulai Berlaku, Simak Aturan Ganjil Genap Jakarta yang Harus Dipatuhi Terkait Jam hingga Ruas Jalan

Safira Dita - Senin, 03 Agustus 2020 | 12:30
Hari Ini Mulai Berlaku, Simak Aturan Ganjil Genap Jakarta yang Harus Dipatuhi Terkait Jam hingga Ruas Jalan
Wartakotalive.com

Hari Ini Mulai Berlaku, Simak Aturan Ganjil Genap Jakarta yang Harus Dipatuhi Terkait Jam hingga Ruas Jalan

Tanggal ganjil berlaku untuk mobil yang memiliki nomor pelat ganjil, dan sebaliknya.

1. Jam

Pemberlakuan ganjil genap tidak setiap hari, melainkan pada pagi dan sore.

Pagi hari dimulai dari pukul 06.00 WIB dan berakhir pukul 10.00 WIB, sedangkan pada sore berlaku pukul 16.00-21.00 WIB.

Kebijakan tersebut akan berlaku hari Senin-Jumat.

Adapun sanksi yang diberikan pelanggar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah denda maksimal sebesar Rp 500.000.

Baca Juga: Beda dengan Pemerintah, Perhimpunan Dokter Ini Tak Sarankan Rapid Test dan PCR Jadi Syarat Perjalanan: Silahkan Dibaca

Baca Juga: Para PNS Siap-siap Gigit Jari! Pemerintah Telah Mengesahkan Peraturan Permohonan Cuti Tak Bisa Semudah Sebelumnya, Cuti Sakit Harus Penuhi Persyaratan Ini

2. Jenis kendaraan yang bebas aturan

Beberapa jenis kendaraan bebas atau kebal dengan aturan ini, sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020, seperti

a. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

b. Kendaraan ambulans

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x