Tanggal ganjil berlaku untuk mobil yang memiliki nomor pelat ganjil, dan sebaliknya.
1. Jam
Pemberlakuan ganjil genap tidak setiap hari, melainkan pada pagi dan sore.
Pagi hari dimulai dari pukul 06.00 WIB dan berakhir pukul 10.00 WIB, sedangkan pada sore berlaku pukul 16.00-21.00 WIB.
Kebijakan tersebut akan berlaku hari Senin-Jumat.
Adapun sanksi yang diberikan pelanggar sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah denda maksimal sebesar Rp 500.000.
2. Jenis kendaraan yang bebas aturan
Beberapa jenis kendaraan bebas atau kebal dengan aturan ini, sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020, seperti
a. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
b. Kendaraan ambulans