Bak Angin Segar! Saat Gaji ke 13 Masih Jadi Simpang Siur Sampai Hari Ini, Pemerintah Umumkan Akan Naikan Uang Pensiun
GridHITS.id - Saat ini, Covid-19 begitu berdampak pada keuangan negara.Selain merombak APBN, Indonesia juga menunda berbagai macam agenda penting.CPNS 2019 hingga kini masih terkendala akibat pandemi Covid-19, belum lagi isu pemberhentian beberapa PNS pada Desember 2020 akhir ini.Namun, di tengah kabar muram tersebut, pemerintah justru mengumumkan kabar menggembirakan.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah merancang kesejahteraan para Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara dan para pensiunan PNS.Nantinya uang yang diterima para pensiunan PNS akan lebih besar alias bukan sekadar gaji pokok.Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, reformasi birokrasi memang terkait kesejahteraan PNS termasuk pensiunan PNS.
Sebelumnya, pemerintah memang sudah lama berniat mengubah skema dana pensiun bagi pegawai negeri sipil (PNS).Namun ternyata hingga kini belum juga kelar.Saat ini statusnya masih dalam kajian.
Baca Juga: Kabar Buruk! PNS yang Tak Produktif dan Bolos Saat Bekerja di Rumah Selama Pandemi Akan DiberhentikanRencananya, perubahan skema dana pensiun tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Namun pembahasan masih dilakukan oleh sejumlah kementerian."Perubahan masih akan dibicarakan lintas kementerian," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, Abdul Basith.Hal senada juga disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kajian tersebut dalam rangka mengubah skema dana pensiun dari pay as you go menjadi fully funded.Nah, pembayaran dana pensiun itu akan berasal dari iuran antara pemerintah dengan PNS tersebut."Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya," terang Plt Kepala Biro Humas BKN Paryono.Meski begitu hal tersebut masih menunggu selesainya PP.
Sebelumnya, skema fully funded diharapkan dapat terealisasi pada tahun 2020.
Saat ini dana pensiun masih menggunakan skema pay as you go.Hal itu dalam artian pembayaran dana pensiun hanya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).