Beda dengan Pemerintah, Perhimpunan Dokter Ini Tak Sarankan Rapid Test dan PCR Jadi Syarat Perjalanan: Silahkan Dibaca
GridHITS.id -Perhimpunan Dokter ini tak sarankan rapid test dan PCR jadi syarat perjalanan orang.
Seperti kita ketahui jika Pemerintah mewajibkan rapid test dan PCR sebagai syarat untuk orang yang akan melakukan perjalanan.
Nampaknya, Perhimpunan Dokter ini memiliki alasan khusus kenapa tidak menjadikan rapid test dan PCR sebagai syarat perjalanan.
Perhimpunan Dokter Spesialis Patologi Klinik dan Laboratorium Indonesia (PDS PatKLln) mengusulkan rapid test dan tes PCR tidak dijadikan sebagai syarat perjalanan seseorang.
Informasi tersebut salah satunya diunggah oleh akun @anjarisme.
“#BreakingNews: PCR dan Rapid test TIDAK menjadi syarat perjalanan orang, begitu saran dari Perhimpunan Dokter Patologi Klinik. Selengkapnya silakan baca dg seksama.,” tulisnya sembari melampirkan tangkapan layar surat dari Perhimpunan Dokter Patologi Klinik dan Laboratorium Indonesia.
Saat dikonfirmasi, Prof DR. Dr. Aryati MS, Sp. PK (K) selaku Ketua Umum PP PDS PatKLIn mengatakan, surat tersebut sebetulnya adalah tanggapan atas Surat Edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19, Nomor 9 Tahun 2020, tanggal 26 Juni 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 mengenai kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aryati menyebut, surat tersebut sebetulnya adalah surat yang ditujukan kepada Ketua Gugus Tugas penangan Covid-19, Doni Monardo.