Hari Ini Mulai Berlaku, Simak Aturan Ganjil Genap Jakarta yang Harus Dipatuhi Terkait Jam hingga Ruas Jalan
GridHITS.id -Simak aturan ganjil genap Jakarta yang harus dipatuhi terkait jam hingga ruas jalan yang dilewati.
Ya, seperti kita ketahui bersama jika baru-baru ini Pemerintah kembali memberlakukan aturan ganjil genap Jakarta.
Aturan mengenai nomor kendaraan ganjil genap akan kembali diberlakukan di DKI Jakarta mulai Senin (3/8/2020).
Meski di tengah pandemi virus corona dan perpanjangan transisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), aturan ganjil genap bagi mobil pribadi dikatakan telah melalui perhitungan yang matang dan hasil evaluasi yang selama ini dilakukan.
"Alasan pertama karena kondisi lalu lintas sekarang ini sudah sangat padat sekali. Pada beberapa ruas jalan seperti di Jakarta Selatan, bahkan angkanya terus tumbuh dan melebihi dari kondisi normal saat sebelum ada pandemi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Kompas.com (1/8/2020).
Disebutkan, ini ditujukan agar warga masyarakat hanya melakukan perjalanan penting saja untuk menghindari terjadinya penumpukan kendaraan.
Implementasi kebijakan diklaim masih sama dengan penerapan sebelumnya, baik waktu, ruas jalan, hingga sanksi dan hukumnya.
Metode ganjil genap merujuk dari angka belakang pelat nomor polisi pada kendaraan.