Follow Us

Harap Dicatat! Mulai Besok Sistem Baru Ganjil Genap Bisa Diberlakukan, Aturan ini Berlaku 24 Jam Bila Kondisi ini Terjadi

Saeful Imam - Minggu, 02 Agustus 2020 | 11:13
Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan.
Tribunjakarta.com

Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan.

Harap Dicatat! Mulai Besok Sistem Baru Ganjil Genap Bisa Diberlakukan, Aturan ini Berlaku 24 Jam Bila Kondisi ini Terjadi

GridHITS.id - Mulai Besok, 3 Agustus 2020 sistem baru ganjil genap akan diberlakukan di jalan-jalan raya Jakarta.

Hanya saja, sistem baru boleh jadi akan diterapkan bila volume kendaraan sangat tinggi.

Sistem ini memungkinkan ganjil genap berlaku seharian alias 24 jam.

Baca Juga: Angka Penderita Positif Corona di DKI Jakarta Melonjak, Anies Baswedan Langsung Tuduh Gara-gara Hal ini : Aktivitas di Perkantoran Rawan Penyebaran

Baca Juga: Satu Kabar Baik karena Bansos Segera Cair! Ini Jadwal dan Lokasi Penyaluran Bansos Tahap 4 Pemprov DKI Jakarta 24 Juni - 7 Juli 2020

Ini berbeda dengan sistem ganjil genap sebelumnya, yang hanya berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Dilansir GridHITS.id dari kompas.com, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan menerapkan sistem ganjil genap seharian alias 24 jam.

Aturan itu berlaku bila kondisi ini terjadi.

Aturan ganjil genap seharian akan diterapkan jika volume kendaraan mengalami kenaikan.

"Jika hasil evaluasi ternyata mobil warga tetap tinggi, tidak aware pada upaya pemerintah mengatasi Covid-19, maka sistem ganjil genap dikukan seharian," kata Syafrin Liputo di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).

Syafrin Liputo menyatakan, pihaknya akan melaporkan hasil evaluasi harian penerapan sistem ganjil genap kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Source : kompas, Wartakota, tribun

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya

Latest