Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Para PNS Siap-siap Gigit Jari! Pemerintah Telah Mengesahkan Peraturan Permohonan Cuti Tak Bisa Semudah Sebelumnya, Cuti Sakit Harus Penuhi Persyaratan Ini

Hanifa Qurrota A'yun - Sabtu, 01 Agustus 2020 | 10:00
Ilustrasi PNS
Tribun Timur

Ilustrasi PNS

Para PNS Siap-siap Gigit Jari! Pemerintah Telah Mengesahkan Peraturan Permohonan Cuti Tak Bisa Semudah Sebelumnya, Cuti Sakit Harus Penuhi Persyaratan Ini

GridHITS.id - Pegawai Negeri Sipil siap-siap gigit jari.

Pemerintah baru saja mengesahkan aturan baru mengenai pegawai negeri sipil (PNS).

Aturan tersebut adalah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Baca Juga: Selama Ini Hanya Disebut Cair Bulan Agustus, Sekarang Pemerintah Sudah Kodekan Tanggal Cairnya Gaji Ke 13 dan Skema Pembayarannya!

Baca Juga: Kabar Gembira Gaji ke-13 PNS Dipastikan Segera Cair hingga Kenaikan Uang Pensiun, Berikut Besarannya Berdasarkan GolonganPerubahan tersebut menyoroti aturan soal cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan dalam PP No. 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan."Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Hal tersebut diatur dalam pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan.

Dia menjelaskan, cuti tahunan yang didapatkan adalah 12 hari.

Cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

"Atau bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan," katanya lagi.

Baca Juga: Jangan Lupa Catat Tanggalnya, BKN Beri Kabar Gembira Bagi Calon PNS Terkait Jadwal Terbaru Pelaksanaan CPNS Tahun 2020

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x