Harap Dicatat! Mulai Besok Sistem Baru Ganjil Genap Bisa Diberlakukan, Aturan ini Berlaku 24 Jam Bila Kondisi ini Terjadi

Minggu, 02 Agustus 2020 | 11:13
Tribunjakarta.com

Ilustrasi pemeriksaan kendaraan saat aturan ganjil genap diberlakukan.

Harap Dicatat! Mulai Besok Sistem Baru Ganjil Genap Bisa Diberlakukan, Aturan ini Berlaku 24 Jam Bila Kondisi ini Terjadi

GridHITS.id - Mulai Besok, 3 Agustus 2020 sistem baru ganjil genap akan diberlakukan di jalan-jalan raya Jakarta.

Hanya saja, sistem baru boleh jadi akan diterapkan bila volume kendaraan sangat tinggi.

Sistem ini memungkinkan ganjil genap berlaku seharian alias 24 jam.

Baca Juga: Angka Penderita Positif Corona di DKI Jakarta Melonjak, Anies Baswedan Langsung Tuduh Gara-gara Hal ini : Aktivitas di Perkantoran Rawan Penyebaran

Baca Juga: Satu Kabar Baik karena Bansos Segera Cair! Ini Jadwal dan Lokasi Penyaluran Bansos Tahap 4 Pemprov DKI Jakarta 24 Juni - 7 Juli 2020

Ini berbeda dengan sistem ganjil genap sebelumnya, yang hanya berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Dilansir GridHITS.id dari kompas.com,Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan menerapkan sistem ganjil genap seharian alias 24 jam.

Aturan itu berlaku bila kondisi ini terjadi.

Aturan ganjil genap seharian akan diterapkanjika volume kendaraan mengalami kenaikan.

"Jika hasil evaluasi ternyata mobil warga tetap tinggi, tidak aware pada upaya pemerintah mengatasi Covid-19, maka sistem ganjil genap dikukan seharian," kata Syafrin Liputo di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).

Syafrin Liputo menyatakan, pihaknya akan melaporkan hasil evaluasi harian penerapan sistem ganjil genap kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Setiap hari kami melakukan analisa dan evaluasi. Kami laporkan kepada Gubernur DKI dan dibawa ke Forkompimda seperti Kamis kemarin dan diputuskan bersama," kata Syafrin Liputo.

Baca Juga: Satu Kabar Baik karena Bansos Segera Cair! Ini Jadwal dan Lokasi Penyaluran Bansos Tahap 4 Pemprov DKI Jakarta 24 Juni - 7 Juli 2020

Baca Juga: Jusuf Kalla Prediksi Kasus Corona di Jawa Timur Bisa Terus Meroket Hingga Kalahkan DKI Jakarta dalam Waktu Seminggu Karena Hal Ini

ATURAN GANJIL GENAP

Untuk menekan kemacetan di Jakarta, Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan pembatasan roda empat dengan sistem pelat nomor ganjil genap.

Kebijakan ini kembali diberlakukan setelah dinonaktifkan selama pembatasan sosial berskala besar Jakarta di tengah pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo membenarkan bahwa kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai Senin (3/8/2020).

Namun demikian, pihaknya membuat pengecualian untuk pengendara yang bebas dari peraturan ganjil genap.

Berikut daftar pengecualian yang dirilis oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta:

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Kendaraan bermotor

7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

Baca Juga:Siap-siap Hadapi New Normal, 67 Mal Besar Jakarta ini Akan Dibuka Awal Juni dengan Penjagaan TNI-Polri

Baca Juga:Najwa Shihab Bongkar Penyebab di Balik Fenomena Mal yang Mulai Ramai Padahal Masih Pandemi, Perilaku Egois

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia , yakni:

a. Presiden / Wakil Presiden

b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan, Dewan Perwakilan Daerah c. Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisial / Badan Pemeriksa Keuangan

9. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI, dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antarbank, pengisi ATM, dan pengawasan dari petugas Polri

13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan / sesuai asas diskresi petugas Polri

Untuk diketahui, peraturan ganjil genap akan meliputi kawasan sebagai berikut:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto

5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

Baca Juga:Ironi! Seolah Kebal dengan Virus Corona, Sejumlah Masyarakat Nekat Berbondong-bondong ke Mal Demi Sehelai Baju Lebaran, Ini Tanggapan Sosiolog

Baca Juga:Terus Jadi Bahan Gunjingan, Akhirnya Tangan Kanan Jokowi Angkat Bicara Soal Masjid yang Ditutup Namun Ada Mal yang Buka, Mengapa?

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

Baca Juga:Bak Mendapat Mukjizat! Anies Baswedan Rencanakan 2 Minggu Lagi Masyarakat Ibukota Bisa Hidup Normal, Aktivitas Usaha dan Pendidikan Buka

Baca Juga:Bak Oase di Gurun Pasir! Jumlah Pasien Corona Terus Menurun, Ridwan Kamil Akan Segera Buka Mal, Sekolah, dan Tempat Ibadah di Jabar

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber kompas, Wartakota, tribun