Harap Dicatat! Mulai Besok Sistem Baru Ganjil Genap Bisa Diberlakukan, Aturan ini Berlaku 24 Jam Bila Kondisi ini Terjadi
GridHITS.id - Mulai Besok, 3 Agustus 2020 sistem baru ganjil genap akan diberlakukan di jalan-jalan raya Jakarta.
Hanya saja, sistem baru boleh jadi akan diterapkan bila volume kendaraan sangat tinggi.
Sistem ini memungkinkan ganjil genap berlaku seharian alias 24 jam.
Ini berbeda dengan sistem ganjil genap sebelumnya, yang hanya berlaku pada pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB, dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.
Dilansir GridHITS.id dari kompas.com,Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya akan menerapkan sistem ganjil genap seharian alias 24 jam.
Aturan itu berlaku bila kondisi ini terjadi.
Aturan ganjil genap seharian akan diterapkanjika volume kendaraan mengalami kenaikan.
"Jika hasil evaluasi ternyata mobil warga tetap tinggi, tidak aware pada upaya pemerintah mengatasi Covid-19, maka sistem ganjil genap dikukan seharian," kata Syafrin Liputo di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/2020).
Syafrin Liputo menyatakan, pihaknya akan melaporkan hasil evaluasi harian penerapan sistem ganjil genap kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Setiap hari kami melakukan analisa dan evaluasi. Kami laporkan kepada Gubernur DKI dan dibawa ke Forkompimda seperti Kamis kemarin dan diputuskan bersama," kata Syafrin Liputo.
ATURAN GANJIL GENAP
Untuk menekan kemacetan di Jakarta, Pemerintah provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan pembatasan roda empat dengan sistem pelat nomor ganjil genap.
Kebijakan ini kembali diberlakukan setelah dinonaktifkan selama pembatasan sosial berskala besar Jakarta di tengah pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo membenarkan bahwa kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai Senin (3/8/2020).
Namun demikian, pihaknya membuat pengecualian untuk pengendara yang bebas dari peraturan ganjil genap.
Berikut daftar pengecualian yang dirilis oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Kendaraan bermotor
7. Kendaraan angkutan barang khusus pengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia , yakni:
a. Presiden / Wakil Presiden
b. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat / Dewan Perwakilan, Dewan Perwakilan Daerah c. Ketua Mahkamah Agung / Mahkamah Konstitusi / Komisi Yudisial / Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar merah, TNI, dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antarbank, pengisi ATM, dan pengawasan dari petugas Polri
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan / sesuai asas diskresi petugas Polri
Untuk diketahui, peraturan ganjil genap akan meliputi kawasan sebagai berikut:
1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari