Follow Us

Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal dan Risiko Pakai Pinjol Gelap

Devita Savitri - Kamis, 20 Oktober 2022 | 20:00
Ilustrasi cara melaporkan pinjaman online Ilegall ke OJK
Shutterstock

Ilustrasi cara melaporkan pinjaman online Ilegall ke OJK

6. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Memang pinjaman online alias pinjol kini sangat mudah dilakukan oleh siapapun dengan hanya tiga syarat ajukan pinjaman online.

Yakni sudah berusia legal (18 tahun ke atas), melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Foto diri sambil memegang KTP untuk keperluan verifikasi.

Tiga syarat di atas berlaku bagi siapapun, dari karyawan hingga pelaku bisnis.

Melansir Kompas.com, masyarakat diimbau untuk memilih jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah berizin OJK.

Melalui kanal resminya, sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.

Ada baiknya, Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang kamu terima.

Nah berikutlah cara melaporkan pinjaman online ilegal, jangan sampai tertipu!

Baca Juga: Waspada! Berikut Daftar Pinjaman Online Ilegal Simak Ciri-cirinya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Ini Daftar Pinjol Legal Berizin OJK 2022"

Source : Kompas.com, ojk.go.id

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular