Sejak awal 2018 hingga September 2019 sudah terdapat 1350 entitas fintech illegal yang telah diblokir oleh SWI.
Untuk itu, agar banyak yang tak tertipu, berikut cara melaporkan pinjaman online ilegal.
Bagi masyarakat yang hendak melaporkan penyedia pinjol ilegal ke OJK dapat mengirim pesan ke email waspadainvestasi@ojk.go.id atau datang langsung ke kantor OJK.
Selain melaporkannya ke pihak OJK melalui Satgas Waspada Investasi, masyarakat yang menemui keberadaan pinjol ilegal juga bisa melapor ke pihak kepolisian.
Untuk itu, sebelum memulai pinjaman pastikan ciri-ciri pinjol ilegalberikut ini.
Jangan ragu karena cara melaporkan pinajaman online ilegal dan ciri-ciri ini dilansir langsung dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK.
2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.
3. Pemberian pinjaman sangat mudah dengan bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.
4. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.
5. Tidak mempunyai layanan pengaduan
Baca Juga: Cara Daftar Pinjaman Online Tokopedia, Begini Ketentuan Lengkapnya!