GridHITS.id - Berikut 20 daftar pinjol legal OJK 2022 yang bisa kamu cek situs dan kelengkapannya.
Untuk diingat, 20 daftar pinjol legal OJK 2022 ini sangat aman digunakan layanannya.
Karena 20 daftar pinjol legal OJK 2022 ini sudah tergabung dalam list fintech lending yang berizin di OJK.
Pinjol atau pinjaman online ternyata dikenal sebagai Fintech peer to peer lending.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sudah memeriksa berbagai perusahaan yang aman untuk tempat transaksi pinjaman online.
Menurut situs resminya, Fintech Lending hanya berperan sebagai perantara yangmempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.
Pemberi pinjaman dan penerima pinjaman terlebih dahulu harus melakukan registrasi dan mengisi data diri.
Hal tersebut sangat diperlukan sebelum dapat mengajukan pemberian pinjaman ataupun permohonan pinjaman.
Pada dasarnya, ada tiga syarat ajukan pinjaman online di pinjol legal.
Yakni sudah berusia legal (18 tahun ke atas), melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Foto diri sambil memegang KTP untuk keperluan verifikasi.
Tiga syarat di atas berlaku bagi siapapun, dari karyawan hingga pelaku bisnis.
Baca Juga: Apakah Ada Pinjol Aman OJK dan Legal Digunakan? Berikut Penjelasannya