GridHITS.id - Simak berikut daftar pinjol legal OJK 2022.
Bagi kamu yang berniat melakukan pinjaman secara online wajib tahu daftar pinjol legal OJK 2022.
Jangan sampai salah memilih daftar pinjol legal OJK 2022 yang justru akan merugikan diri sendiri.
Pinjol atau pinjaman online mungkin sudah sering kita dengar istilah tersebut.
Namun saat ini banyak pinjol yang justru tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Tapi jangan khawatir OJK beberapa waktu lalu sudah merilis daftar pinjaman online (pinjol).
Itu artinya saat ini pinjol tersebut telah mendapatkan izin dan berada di bawah pengawasan OJK.
Dikutip dari Kompas.com, terdapat 102 perusahaan fintech lending yang berizin OJK, dengan terdapat satu perubahan nama sistem elektronik dan laman website yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure.
Dengan adanya pinjol yang legal dan diawasi oleh OJK maka mempermudah seseorang untuk mendapatkan bantuan.
Bahkan untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam juga jauh lebih mudah.
Adapun mata uang yang dipinjamkan adalah rupiah.