GridHITS.id - Selalu waspada terhadap daftar pinjaman online ilegal.
Saat ini daftar pinjaman online ilegal masih marak di lingkungan masyarakat.
Tentu saja daftar pinjaman online ilegal ini merugikan bagi siapa saja.
Bahkan pinjaman online ilegal ini bisa mendadak mengirimkan uang pada korban.
Ini menjadi salah satu trik yang mereka biasa gunakan untuk menjerat para korban.
Keluhan seperti itu bahkan sempat menjadi aduan para masyarakat dan rupanya berasal dari pinjol ilegal.
Jika uang tidak dikembalikan ke pengirim, nasabah tercatat sebagai debitur atau memiliki utang di pinjol ilegal tersebut.
Dengam begitu maka pinjol ilegal akan menagihnya dengan bunga yang tinggi.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK bahkan mengingatkan agar masyarakat lebih waspada lagi.
Bahkan OJK meminta jika da kecurigaan terhadap tawaran investasi atau pinjol ilegal dikonsultasikan pada layanan konsumen OJK.
Ada pun layanan konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id.