GridHITS.id - Tak sulit, begini cara melaporkan pinjaman online ilegal ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan mengikuti cara melaporkan pinjaman online ilegal ini akan bermanfaat bukan hanya untuk dirimu.
Karena cara melaporkan pinjaman online ilegal ini juga akan menghindari banyak orang yang mungkin terjerat pinjol gelap.
Oleh karena itu, jangan sampai Anda mengalami risiko berikut ini bila terlanjut menggunakan pinjol ilegal.
Melalui draft resmi OJK, ada satu hal yang dibahas terkait risiko melakukan peminjaman di pinjol ilegal yang berbunyi:
"Segala mekanisme pinjam meminjam yang dilakukan dan pengaduan pengguna di luar dari kewenangan OJK.
Risiko penagihan dan penyebarluasan data pribadi tidak menjadi tanggung jawab OJK."
Untuk itu, uang yang kamu keluarkan untuk pinjol ilegal tentu saja tak bisa diurus secara resmi.
Bahkan mungkin tak akan kembali kepada dirimu.
Namun, bila Anda ingin melaporkan pinjaman online ilegal tersebut, coba lakukan cara ini.
Diketahui, OJK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) dan Satgas Waspada Investasi (SWI).
Baca Juga: Pinjaman Online Bunga Rendah yang Punya Kriteria dan Label Resmi OJK