- Pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Hanya saja, untuk BSU kali ini diberikan kepada karyawan yang berada di daerah yang berstatus PPKM darurat.