GridHITS.id -Pemerintah akan memberikan subsidigaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan penghasilan Rp 3,5 juta per bulannya.
Bantuan ini dikeluarkan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Subsidi upah akan diberikan dengan nominal Rp500.000 per bulan selama dua bulan.
Bantuan ini akan dicairkan sekali tempo, berarti penerima akan mendapat uang subsidi Rp 1 juta.
"Peserta yang (mendapat subsidi gaji) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Data yang diambil pemerintah untuk penerima subsidi upah itu berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021.
Sehingga, hanya pekerja yang terdaftar sebelum tenggat waktu tersebut lah yang akan mendapat BSU.
Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan bantuan subsidi upah?
Syarat pertama, BSU diberikan hanya untuk pekerja yang berada di wilayah PPKM Level 4.
Zona PPKM level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di Wilayah Jawa-Bali diterbitkan pada 20 Juli 2021.