GridHITS.id -Ada kabar bahagia bagi para pekerja di Indonesia.
Di tengah masa pandemi ini, kekuatan finansial menjadi masalah yang cukup fundamental di kalangan masyarakat Indonesia.
Terlebih para pekerja yang harus rela diturunkan gajinya demi tetap menjaga kestabilan finansial perusahaan.
Melihat hal tersebut, pemerintah segera turun tangan.
Tak hanya berwujud bantuan sosial seperti yang telah tayang di GridHITS.id sebelumnya, pemerintah pun memberikan bantuan lain, dalam bentuk subsidi.
Ya, pemerintah akan melanjutkan program subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan penghasilan Rp 3,5 juta per bulannya.
Bantuan ini dikeluarkan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dilansir Kompas.com, nantinya, subsidi upah itu akan diberikan sebesar Rp 500.000 selama dua bulan dalam sekali pencairan.
Artinya, pekerja akan menerima bantuan tersebut sebesar Rp 1 juta.
"Peserta yang (mendapat subsidi gaji) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).