Anwar Sanusi menambahkan jika subsidi gaji akan segera ditransfer pada tanggal 2-8 Agustus 2021.
"Langsung sekali (disalurkan) sebesar Rp 1 juta,” ucap Anwar.
Siapa saja yang mendapatkan subsidi gaji?
Berikut ini sederet kriteria penerima subsidi gaji.
- Penerima subsidi gaji adalah Warga Negara Indonesia (WNI)
- Penerima BSU adalah buruh atau pekerja yang berada di zona PPKM level 4
- Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021
- Terdaftar dan masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan
- Penerima adalah buruh yang memiliki gaji kurang dari Rp3,5 juta per bulan.
- Pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan