Follow Us

Seolah Tak Ada Kapok-kapoknya, Kembali Terulang Kasus Pemalsuan Surat Hasil Tes Swab PCR Bertarif Rp400 Ribu

Tito Gildas - Rabu, 28 Juli 2021 | 09:54
Kasus pemalsuan surat hasil tes swab PCR.
Pixabay

Kasus pemalsuan surat hasil tes swab PCR.

Awalnya, DDS hendak melakukan perjalanan udara ke Bandara Kualanamu, Sumatera Utara namun ia tidak membawa hasil tes swab PCR sebagai salah satu syarat utama.

Saat itulah datang pelaku yang mengaku sebagai pihak laboratorium Citilink dan menawarkan DDS untuk tes swab PCR.

Namun ada yang janggal, pasalnya DDS langsung menerima surat hasil swab walaupun belum melakukan rangkaian tes.

Dalam kasus ini, lima pelaku telah ditangkap, tiga orang bertindak sebagai penyedia jasa, dengan inisial DI, MR, dan MG.

Sedangkan dua orang merupakan calon penumpang atau pengguna hasil tes PCR palsu tersebut yakni DDS dan KA.

Dalam modus operandi, penyedia jasa hasil PCR palsu menawarkan satu surat dengan harga Rp600.000.

Baca Juga: BREAKING NEWS: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Lagi hingga 2 Agustus

3. Kasus Hasil Tes Swab PCR Palsu yang Catut Nama Tiga Rumah Sakit

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua tersangka kasus pemalsuan hasil tes usap polymerase chain reaction atau PCR Covid-19.

Kedua tersangka berinisial J dan ID itu diketahui mencatut tiga rumah sakit, baik swasta maupun negeri di Jakarta.

Surat Palsu itu digunakan sebagai syarat untuk perjalanan keluar kota hingga keperluan pekerjaan dengan harga Rp 400ribu.

Para pelaku sudah menjalankan bisnis pemalsuan surat hasil tes PCR sejak April 2021 sebanyak 20 kali.

Source : GridHits.ID

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest