BREAKING NEWS: PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang Lagi hingga 2 Agustus

Minggu, 25 Juli 2021 | 19:38
YouTube/Sekretariat Presiden

Presiden Jokowi resmi perpanjang PPKM Level 4

GridHITS.id -Presiden Jokowi resmi mengumumkan bahwa PPKM Level 4 akan diperpanjang mulai 26 Juli 2021 - 2 Agustus 2021.

Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang berakhir hari ini, Minggu (25/7/2021).

Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Minggu (25/7/2021) malam.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Selama PPKM Level 4 berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor, mulai dari perkantoran, pendidikan, pusat perbelanjaan, tempat makan atau restoran, transportasi, wisata, seni budaya, hingga sosial kemasyarakatan.

Walau PPKM Level 4 diperpanjang, Jokowi menjelaskan jika ada tren perbaikan sejak kebijakan PPKM Darurat yang dilanjutkan dengan PPKM Level 4.

Baca Juga: Jangan Buru-buru Berharap Dapat Subsidi Upah Rp1 Juta, Hanya Pekerja di Zona PPKM Level 4 Berhak Dapat Bantuan, Ini Daftar Wilayahnya

"Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19," ujar Jokowi.

"Laju penambahan kasus, BOR (bed occupancy rate), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa," lanjutnya.

Walau sudah muncul tren perbaikan, Jokowi menghimbau agar masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Terlabih lagi, muncul varian delta yang dinilai jauh lebih berbahaya dari virus Covid-19 sebelumnya.

"Namun demikian, kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular," kata Jokowi.

Adapun PPKM Level 4 sudah berlaku selama lima hari, yakni 21-25 Juli 2021.

Kebijakan itu diterapkan di kabupaten/kota di Pulau dan Bali yang mencatatkan nilai asesmen level 4 dan 3.

Level 4 artinya, setiap provinsi mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Baca Juga: Ketahui Peraturan Penerbangan Terbaru Usai Perpanjangan PPKM Darurat Sampai 26 Juli, Tetap Harus Tunjukkan Surat Keterangan Perjalanan

Tag

Editor : Rachel Anastasia Agustina

Sumber Kompas.com