GridHITS.id - Kasus pemalsuan hasil tes swab PCR(polymerase chain reaction) kembali naik ke permukaan.
Seiring dengan adanya peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, pemerintah menetapkan sejumlah syarat yang diperlukan agar bisa menggunakan transportasi udara.
Syarat tersebut adalah surat vaksinasi Covid-19 dan hasil tes swab PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Disinyalir hal ini sebagai usaha untuk meredam peningkatan angka positif Covid-19 di Indonesia.
Namun, tetap ada saja oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan ketentuan tersebut demi keuntungan pribadi.
Sebut saja kasus pemalsuan hasil tes swab PCR belakangan ini.
Berikut deretan kasus tak beradab tersebut dirangkum GridHITS.id pada Rabu (28/7/2021).
1. Kasus Pemalsuan Hasil Tes Swab PCR di Lombok
Reskrim PolresLombokTengah menangkap 3 pelaku kasus pemalsuan hasil tes swab PCR di BandaraBandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid, Lombok.
Ketiga pelaku tersebut berinisialMF, PE, dan ARO.