Follow Us

Tabel Gaji PNS 2021 Paling Baru, Berikut Besar Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dari yang Kabarnya Terendah dapat Rp 9 Juta hingga Eselon I

Safira Dita - Rabu, 17 Maret 2021 | 13:08
Tabel Gaji PNS 2021 Paling Baru, Berikut Besar Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil
dok.Kompas.com

Tabel Gaji PNS 2021 Paling Baru, Berikut Besar Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil

GridHITS.id - Banyak pertanyaan masuk terkait tabel gaji PNS 2021 paling baru seiring segera dibuka pendaftaran CPNS 2021.

Pasalnya, banyak yang penasaran dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil 2021 apakah mengalami kenaikan dari sebelumnya.

Sebagai informasi, Pemerintah akan membuka kesempatan kepada calon peserta CPNS 2021 mulai bulan April 2021.

Baca Juga: CPNS Formasi Guru Ditiadakan Namun PPPK Tetap Dapat Tunjangan Sama, Berikut Besaran Gajinya

Terkait akan dibukanya pendaftaran CPNS, pastinya banyak yang ingin ikut serta mendaftar menjadi PNS karena tergiur gajinya.

Lantas, berapa besar gaji pokok Pegawai Negeri Sipil di tahun 2021?

Dirangkum GridHITS dari Kompas.com, sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko menjelaskan seputar adanya perubahan skema gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2021.

Dikabarkan sebelumnya jika pemerintah berencana meningkatkan standar gaji pegawai negeri sipil alias PNS 2021 menjadi minimal Rp 9 juta.

Dikutip dari Kompas.com (31/12/2020), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memastikan, rencana tersebut belum akan terealisasi pada tahun 2021 karena pandemi Covid-19.

Namun, Kementerian PANRB tak menampik telah ada pembicaraan mengenai skema gaji PNS bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: CPNS Formasi Guru diganti PPPK Karena Alasan Pemerataan Pendidikan, Bagaimana Nasib Guru yang Sudah PNS Sebelumnya?

"Kementerian PANRB tidak pernah menyatakan akan ada kenaikan Gaji Tahun 2021. Memang benar Kementerian PANRB melakukan pembahasan-pembahasan tentang skema penggajian bersama dengan Kementerian Keuangan.

Source : Kompas.com, Kontan.co.id

Editor : Cynthia Paramitha Trisnanda

Baca Lainnya

Latest