CPNS Formasi Guru diganti PPPK Karena Alasan Pemerataan Pendidikan, Bagaimana Nasib Guru yang Sudah PNS Sebelumnya?

Selasa, 05 Januari 2021 | 13:00
kompas.com

CPNS Formasi Guru diganti PPPK Karena Alasan Pemerataan Pendidikan, Bagaimana Nasib Guru yang Sudah PNS Sebelumnya?

GridHITS.id - Nasib guru yang sudahPNS sebelumnya dipertanyakan usaiPemerintah menggantiCPNSdenganPPPK.

Seperti diketahui bersama,Pemerintah kembali memberikan kesempatan dengan membuka kembaliperekrutan CPNS 2021.

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan CPNS 2021 mendatang.

Baca Juga:Kabar Terbaru CPNS 2019 Terkait Peserta CPNS yang Salah Unggah Berkas, BKN: Jangan Terlalu Khawatir, Kami Akan Menotifikasi

Baca Juga:Kabar Terbaru Penerimaan CPNS 2019, Peserta Wajib Tahu Penentuan Kelulusan CPNS 2019 Untuk Bisa Segera Lakukan Ini

Sebagai informasi,Pemerintah akan membuka kesempatan kepada calonpeserta CPNS 2021 mulai bulan April 2021.

Bukan lagi sebagai CPNS, nantinya status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dirangkum dari GridHITS, hal tersebut sudahdikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.

Meski CPNS formasi guru ditiadakan dan diganti denganPPPK, baik CPNS maupunPPPK ternyata sama-sama berstatus ASN.

Dirangkum GridHITS dari Kompas.com, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.

Meskipun keduanya sama-sama berstatus ASN, ada sejumlah perbedaan di antaraCPNS danPPPK.

Lebih lanjut,Pemerintah memiliki alasan tersendiri dengan menghapus formasi guru dalam CPNS 2021.

Baca Juga:Kabar Terbaru Bagi Peserta Lolos CPNS 2019 yang Belum Lakukan Pemberkasan, BKN Beri Kabar Gembira Terkait Perpanjangan

Baca Juga:Banyak Peserta yang Melakukan, Ternyata Ada 2 Sanksi BagiPeserta Lolos CPNS yang Mengundurkan Diri

Hal tersebut lantaran darihasil evaluasi, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi setelah pengangkatan.

Menurut Pemerintah, hal itu dianggap sebagai salah satu masalah pemerataan pendidikan yang hingga kini belum juga terselesaikan.

"Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS," kata Bima.

"Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK," jelas Bima.

"Untuk hal-hal yang bersifat pelayanan publik status kepegawaian peneyelenggara negaranya adalah PPPK. Jadi ke depan, jumlah PPPK di Indonesia harusnya lebih banyak dibandingkan jumlah PNS," kata dia lagi.

Lantas, bagaimana dengan nasib guru yang sudah menyandang statusPNS sebelumnya?

Dirangkum GridHITS dari Kompas.com, kebijakan terkait penghapusan formasi guru ini akan dimulai pada penerimaan CPNS tahun 2021.

Kendati demikian, nasib guru yang sebelumnya sudah berstatus sebagai PNS tidak akan menjadi masalah.

Pasalnya, guru yang saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.

Bima Haria Wibisana kembali menjelaskan jika Pemerintah dalam waktu dekat hanya akan membuka penerimaan guru ASN lewat formasi sekitar 1 juta kebutuhan PPPK

"Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima dalam keterangannya yang dikutip GridHITS dari Kompas.com.

Baca Juga:Kabar Terbaru dari BKN Untuk Peserta Lolos CPNS 2019 Terkait Jadwal Penerbitan NIP dan SK, Kapan CPNS 2019 Bisa Mulai Bekerja?

Baca Juga:Peserta Lolos CPNS 2019 Wajib Tahu Kapan Penetapan NIP dan SK, BKN Beri Kabar Terbaru: Tidak Akan Lama

Editor : Saeful Imam

Sumber : KOMPAS.com, GridHits.ID

Baca Lainnya