Lowongan CPNS Dibuka Bulan April-Mei Namun BKN Pastikan Tidak Ada Penerimaan Guru, Ini Beda PNS dengan PPPK yang Jadi Gantinya
GridHITS.id - Ini beda PNS dan PPPK yang kini jadi pengganti CPNS bagi penerimaan guru di tahun 2021.
Seperti diketahui sebelumnya jika hasil akhir CPNS 2019 sudah diumumkan sejak tanggal 30 Oktober 2020.
Kini, peserta CPNS 2019 yang dinyatakan lulus pun telah diminta melakukan pemberkasan dan menunggu penerbitan NIP dan SK.
Terbaru, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan CPNS 2021.
Nantinya, status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK).
Hal itu dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.
Lantas, apa beda PNS dan PPPK?
Dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.