Follow Us

CPNS Formasi Guru diganti PPPK Karena Alasan Pemerataan Pendidikan, Bagaimana Nasib Guru yang Sudah PNS Sebelumnya?

Safira Dita - Selasa, 05 Januari 2021 | 13:00
CPNS Formasi Guru diganti PPPK Karena Alasan Pemerataan Pendidikan, Bagaimana Nasib Guru yang Sudah PNS Sebelumnya?
kompas.com

CPNS Formasi Guru diganti PPPK Karena Alasan Pemerataan Pendidikan, Bagaimana Nasib Guru yang Sudah PNS Sebelumnya?

GridHITS.id - Nasib guru yang sudah PNS sebelumnya dipertanyakan usai Pemerintah mengganti CPNS dengan PPPK.

Seperti diketahui bersama, Pemerintah kembali memberikan kesempatan dengan membuka kembali perekrutan CPNS 2021.

Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan CPNS 2021 mendatang.

Baca Juga: Kabar Terbaru CPNS 2019 Terkait Peserta CPNS yang Salah Unggah Berkas, BKN: Jangan Terlalu Khawatir, Kami Akan Menotifikasi

Baca Juga: Kabar Terbaru Penerimaan CPNS 2019, Peserta Wajib Tahu Penentuan Kelulusan CPNS 2019 Untuk Bisa Segera Lakukan Ini

Sebagai informasi, Pemerintah akan membuka kesempatan kepada calon peserta CPNS 2021 mulai bulan April 2021.

Bukan lagi sebagai CPNS, nantinya status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dirangkum dari GridHITS, hal tersebut sudah dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.

Meski CPNS formasi guru ditiadakan dan diganti dengan PPPK, baik CPNS maupun PPPK ternyata sama-sama berstatus ASN.

Dirangkum GridHITS dari Kompas.com, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.

Meskipun keduanya sama-sama berstatus ASN, ada sejumlah perbedaan di antara CPNS dan PPPK.

Source : KOMPAS.com, GridHits.ID

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya

Latest