GridHITS.id - Nasib guru yang sudahPNS sebelumnya dipertanyakan usaiPemerintah menggantiCPNSdenganPPPK.
Seperti diketahui bersama,Pemerintah kembali memberikan kesempatan dengan membuka kembaliperekrutan CPNS 2021.
Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan CPNS 2021 mendatang.
Sebagai informasi,Pemerintah akan membuka kesempatan kepada calonpeserta CPNS 2021 mulai bulan April 2021.
Bukan lagi sebagai CPNS, nantinya status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Dirangkum dari GridHITS, hal tersebut sudahdikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).
"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.
Meski CPNS formasi guru ditiadakan dan diganti denganPPPK, baik CPNS maupunPPPK ternyata sama-sama berstatus ASN.
Dirangkum GridHITS dari Kompas.com, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.
Meskipun keduanya sama-sama berstatus ASN, ada sejumlah perbedaan di antaraCPNS danPPPK.