Follow Us

CPNS Wajib Tahu, Akan Ada Perubahan Skema Pangkat, Gaji, dan Tunjangan PNS yang Dirombak Oleh BKN

Safira Dita - Minggu, 29 November 2020 | 11:35
 Perubahan Skema Pangkat, Gaji, dan Tunjangan PNS yang Dirombak Oleh BKN
kompas.com

Perubahan Skema Pangkat, Gaji, dan Tunjangan PNS yang Dirombak Oleh BKN

CPNS Wajib Tahu, Akan Ada Perubahan Skema Pangkat, Gaji, dan Tunjangan PNS yang Dirombak Oleh BKN

GridHITS.id - Kabarnya akan ada perubahan skema pangkat, gaji, dan tunjangan PNS yang akan dirombak.

Tentunya hal ini menjadi hal yang harus diketahui oleh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PNS di Tanah Air.

Diberitahukan jika Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana merombak skema pangkat dan penggajian bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang berlaku saat ini.

Baca Juga: Kabar Gembira Terkait Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS di Depan Mata, Pemerintah Pastikan Pekan Depan Sudah di Tangan

Baca Juga: Kabar Gembira Gaji ke-13 PNS Dipastikan Segera Cair hingga Kenaikan Uang Pensiun, Berikut Besarannya Berdasarkan Golongan

Perumusan kebijakan tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas PNS tersebut merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 UU No 5/2014 tentang ASN.

UU tersebut mengarahkan penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen akan disederhanakn menjadi hanya terdiri dari komponen, yaitu gaji dan tunjangan.

"Formula gaji PNS yang baru akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan," ungkap Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono.

Implementasi formula gaji PNS ini nantinya dilakukan secara bertahap, diawali dengan perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju ke sistem penggajian yang berbasis pada harga jabatan.

Sementara itu, formula tunjangan PNS meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada pencapaian kinerja masing-masing PNS, sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest