Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

BKN Beri Kabar Terbaru Peserta CPNS 2019, Calon PNS yang Lolos SKD CPNS Formasi Guru Diminta Segera Lakukan Ini

Safira Dita - Jumat, 02 Oktober 2020 | 09:36
BKN Beri Kabar Terbaru Peserta CPNS 2019, Calon PNS yang Lolos SKD CPNS Formasi Guru
kompas.com

BKN Beri Kabar Terbaru Peserta CPNS 2019, Calon PNS yang Lolos SKD CPNS Formasi Guru

BKN Beri Kabar Terbaru Peserta CPNS 2019, Calon PNSyang Lolos SKD CPNS Formasi Guru Diminta Segera Lakukan Ini

GridHITS.id -Kabar terbaru bagi calon PNS yang lolos SKD CPNS formasi guru diminta segera lakukan ini.

Sebelumnya, BKNmengeluarkan pengumuman terkait dengan tes bagi para peserta seleksi CPNS 2019 formasi guru yang sudah dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

BKN menyatakan, peserta SKD CPNS 2019 formasi guru yang sudah dinyatakan lulus dan memiliki Sertifikat Pendidik (Serdik) yang telah diunggah di portal SSCASN, tetap wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Computer Assisted Test (CAT).

 Calon PNS yang Lolos SKD CPNS Formasi Guru Diminta Segera Lakukan Ini
badmintonindonesia.org

Calon PNS yang Lolos SKD CPNS Formasi Guru Diminta Segera Lakukan Ini

Baca Juga:Kabar Gembira Terkait Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS di Depan Mata, Pemerintah Pastikan Pekan Depan Sudah di Tangan

Baca Juga:Kabar Gembira Gaji ke-13 PNS Dipastikan Segera Cair hingga Kenaikan Uang Pensiun, Berikut Besarannya Berdasarkan Golongan

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum Dan Kerja Sama BKN Paryono membenarkan adanya pengumuman tersebut.

"Soal Serdik itu, peserta yang lulus SKD CPNS 2019 formasi guru dan memiliki Serdik, tetap wajib mengikuti SKB," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).

Apabila tidak hadir saat SKB walau sudah memiliki dan mengunggah Serdik di portal SSCASN, lanjut dia, peserta yang bersangkutan akan dianggap gugur.

Mengenai alasan mengapa peserta yang lulus SKD CPNS 2019 formasi guru walau sudah memiliki Serdik tetap diwajibkan mengikuti SKB, Paryono menjawab lugas.

"Kalau tidak ikut SKB, maka nilai SKB peserta tersebut tidak dapat disubstitusi oleh sistem," papar Paryono menjelaskan mengapa diwajibkan untuk ikut SKB.

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x