Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tabel Gaji PNS 2021 Paling Baru, Berikut Besar Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil dari yang Kabarnya Terendah dapat Rp 9 Juta hingga Eselon I

Safira Dita - Rabu, 17 Maret 2021 | 13:08
Tabel Gaji PNS 2021 Paling Baru, Berikut Besar Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil
dok.Kompas.com

Tabel Gaji PNS 2021 Paling Baru, Berikut Besar Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil

Karena ini menjadi mandat yang harus dijalankan sesuai dengan UU ASN. Dan proses ini terus 7/berjalan," kata Teguh kepada Kompas.com yang dikutip oleh GridHITS pada Rabu, (17/03/2021).

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan bahwa gaji PNS pada tahun 2021 dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Terkait pernyataan tersebut, banyak publik yang penasaran dengan tabel gaji PNS 2021 yang disebut tidak mengalami kenaikan.

Munculnya pertanyaan tabel gaji PNS 2021, saat ini gaji PNS 2021 masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Selain itu, pemerintah juga sedang melakukan penyusunan ulang gaji PNS sehingga, gaji PNS sekarang yang biasanya terdiri dari banyak komponen hanya menjadi gaji dan tunjangan PNS.

Skema gaji akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan sedangkan, skema tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.

Kemudian, tunjangan kinerja akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS serta, tunjangan kemahalan dihitung dari indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Baca Juga: Kabar Buruk Bagi PNS Tahun Depan Terkait Gaji dan Tunjangan Pada 2021, Benarkah Tidak Mengalami Kenaikan?

Gaji pokok PNS 2021 masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Berikut tabel gaji PNS 2021 untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Source :Kompas.comKontan.co.id

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x