Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

CPNS Formasi Guru Ditiadakan Namun PPPK Tetap Dapat Tunjangan Sama, Berikut Besaran Gajinya

Safira Dita - Rabu, 06 Januari 2021 | 15:00
(ilustrasi tes CPNS)
kompas.com

(ilustrasi tes CPNS)

GridHITS.id -Ini besaran gaji PPPKyang merupakan pengganti CPNS setelahCPNSformasi guru ditiadakan.

Seperti kita ketahui bersama jika Pemerintah telah resmi meniadakan penerimaan CPNS formasi guru.

Hal tersebut diketahui setelah Pemerintah kembali memberikan kesempatan dengan membuka kembaliperekrutan2021.

Pasalnya,Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan CPNS 2021 mendatang.

Baca Juga:Kabar Terbaru CPNS 2019 Terkait Peserta CPNS yang Salah Unggah Berkas, BKN: Jangan Terlalu Khawatir, Kami Akan Menotifikasi

Baca Juga:Kabar Terbaru Penerimaan CPNS 2019, Peserta Wajib Tahu Penentuan Kelulusan CPNS 2019 Untuk Bisa Segera Lakukan Ini

Sebagai informasi,Pemerintah akan membuka kesempatan kepada calonpeserta CPNS 2021 mulai bulan April 2021.

Bukan lagi sebagai CPNS, nantinya status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dirangkum dari GridHITS, hal tersebut sudahdikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.

Meski CPNS formasi guru diganti PPPK, nantinya PPPK akanmemperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS.

Source :Kompas.com GridHits.ID

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x