Follow Us

CPNS Formasi Guru Ditiadakan Namun PPPK Tetap Dapat Tunjangan Sama, Berikut Besaran Gajinya

Safira Dita - Rabu, 06 Januari 2021 | 15:00
(ilustrasi tes CPNS)
kompas.com

(ilustrasi tes CPNS)

GridHITS.id - Ini besaran gaji PPPK yang merupakan pengganti CPNS setelah CPNS formasi guru ditiadakan.

Seperti kita ketahui bersama jika Pemerintah telah resmi meniadakan penerimaan CPNS formasi guru.

Hal tersebut diketahui setelah Pemerintah kembali memberikan kesempatan dengan membuka kembali perekrutan 2021.

Pasalnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan CPNS 2021 mendatang.

Baca Juga: Kabar Terbaru CPNS 2019 Terkait Peserta CPNS yang Salah Unggah Berkas, BKN: Jangan Terlalu Khawatir, Kami Akan Menotifikasi

Baca Juga: Kabar Terbaru Penerimaan CPNS 2019, Peserta Wajib Tahu Penentuan Kelulusan CPNS 2019 Untuk Bisa Segera Lakukan Ini

Sebagai informasi, Pemerintah akan membuka kesempatan kepada calon peserta CPNS 2021 mulai bulan April 2021.

Bukan lagi sebagai CPNS, nantinya status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dirangkum dari GridHITS, hal tersebut sudah dikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.

Meski CPNS formasi guru diganti PPPK, nantinya PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS.

Source : Kompas.com, GridHits.ID

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya

Latest