CPNS Formasi Guru Ditiadakan Namun PPPK Tetap Dapat Tunjangan Sama, Berikut Besaran Gajinya

Rabu, 06 Januari 2021 | 15:00
kompas.com

(ilustrasi tes CPNS)

GridHITS.id -Ini besaran gaji PPPKyang merupakan pengganti CPNS setelahCPNSformasi guru ditiadakan.

Seperti kita ketahui bersama jika Pemerintah telah resmi meniadakan penerimaan CPNS formasi guru.

Hal tersebut diketahui setelah Pemerintah kembali memberikan kesempatan dengan membuka kembaliperekrutan2021.

Pasalnya,Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada penerimaan guru dengan status Pegawai Negeri Sipil pada pelaksanaan CPNS 2021 mendatang.

Baca Juga:Kabar Terbaru CPNS 2019 Terkait Peserta CPNS yang Salah Unggah Berkas, BKN: Jangan Terlalu Khawatir, Kami Akan Menotifikasi

Baca Juga:Kabar Terbaru Penerimaan CPNS 2019, Peserta Wajib Tahu Penentuan Kelulusan CPNS 2019 Untuk Bisa Segera Lakukan Ini

Sebagai informasi,Pemerintah akan membuka kesempatan kepada calonpeserta CPNS 2021 mulai bulan April 2021.

Bukan lagi sebagai CPNS, nantinya status guru yang direkrut akan diubah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Dirangkum dari GridHITS, hal tersebut sudahdikonfirmasi oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana, melalui konfrensi pers virtual, Selasa (29/12/2020).

"Sementara ini Bapak Menpan, Bapak Mendikbud, dan kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi," kata Bima.

Meski CPNS formasi guru diganti PPPK, nantinya PPPK akanmemperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS.

Ia melanjutkan, PPPK tetap memiliki hak yang sama dengan ASN, seperti hak cuti dan pengembangan kompetensi.

Selain itu, PPPK juga mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga bantuan hukum.

"Sebagaimana tercantum dalam Pasal 22 dan Pasal 106 UU Nomor 5 Tahun 2014 serta Pasal 75 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," ujarBima.

Baca Juga:Kabar Terbaru Bagi Peserta Lolos CPNS 2019 yang Belum Lakukan Pemberkasan, BKN Beri Kabar Gembira Terkait Perpanjangan

Baca Juga:Banyak Peserta yang Melakukan, Ternyata Ada 2 Sanksi BagiPeserta Lolos CPNS yang Mengundurkan Diri

Dirangkum GridHITS dari Kompas.com, berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:

Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga:Kabar Terbaru dari BKN Untuk Peserta Lolos CPNS 2019 Terkait Jadwal Penerbitan NIP dan SK, Kapan CPNS 2019 Bisa Mulai Bekerja?

Baca Juga:Peserta Lolos CPNS 2019 Wajib Tahu Kapan Penetapan NIP dan SK, BKN Beri Kabar Terbaru: Tidak Akan Lama

Lebih lanjut, Bima mengungkapkan jika gaji dan tunjangan PPPK akan sama persis dengan PNS sesuai dengan jabatannya.

"Gaji dan tunjangan PPPK sama persis dengan PNS sesuai kelas dan jabatannya. Perbedaannya hanya dalam sistem pensiun, itu pun kami sedang berupaya membuat skema-skema pensiun untuk membuat PPPK ini tidak mendapati lebih dari saudara-saudaranya yang PNS," kata Kepala BKN Bima Wibisana.

Sebagai infromasi, dalam pengaturan besarangaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji danTunjanganPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNSsesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG) dan berbeda dengan sistem gaji honorer.

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber Kompas.com, GridHits.ID