Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Habis Sudah Karyawan Dipukul Telak Pemerintah Lewat UU Cipta Kerja, Menaker Ida Fauziyah Beri Pesan untuk Karyawan yang Tersakiti: Hati Saya Bersama Kalian

Aullia Rachma Puteri - Selasa, 06 Oktober 2020 | 07:35
Menaker Ida Fauziyah berikan surat terbuka untuk karyawan atau buruh yang akan demo
https://www.instagram.com/idafauziyahnu

Menaker Ida Fauziyah berikan surat terbuka untuk karyawan atau buruh yang akan demo

Habis Sudah Karyawan Dipukul Telak Pemerintah Lewat UU Cipta Kerja, Menaker Ida Fauziyah Beri Pesan untuk Karyawan yang Tersakiti: Hati Saya Bersama Kalian

GridHITS.id - UU Cipta Kerja hampir disahkan, membuat semua karyawan berontak.

Buruh atau karyawan swasta ini tak mau adanya UU Cipta Kerja.

Pasalnya, UU Cipta Kerja ini akan memangkas hak dari karyawan atau buruh sendiri.

Buruh merasa dirugikan adanya UU Cpta Kerja ini.

Dilansir dari KSPI, setidaknya ada 15 poin yang merugikan para buruh jika UU Cipta Kerja benar-benar disahkan.

Baca Juga: Belum Dapat Subsidi Kuota Internet? Ternyata Ini Penyebab Pelajar atau Pendidik Belum Dapat Bantuan

Baca Juga: Masih Ada Kabar Gembira Terkait Kartu Prakerja Gelombang 11 di Tahun 2021 dari Pemerintah, Cek Dashboard www.prakerja.go.id

1. Upah didasarkan per satuan waktu. Ketentuan in membuka ruang adanya upah jam kerja. Ketika upah dibayarkan per jam kerja, otomatis upah minimun akan hilang.

2. Upah minimum hanya didasarkan pada UMP. Upah Minimun Kabupaten/ Kota (UMK), dan upah Minimun Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) dihapus.

3. Sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah minimum dihilangkan.

4. Tidak ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah.

5. Pekerja yang di PHK karena mendapat Surat Peringatan Ketiga tidak lagi mendapatkan pesangon.

6. Pekerja yang mengundurkan diri tidak dapat apa-apa.

7. Pekerja yang di PHK karena perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan tidak lagi mendapatkan pesangon.

8. Pekerja yang di PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau memaksa (force majeur), tidak lagi mendapatkan pesangon.

9. Pekerja yang di PHK karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon.

10. Pekerja yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya tidak lagi mendapatkan pesangon.

Baca Juga: Masih Ada Kabar Gembira Terkait Bansos di Masa Pandemi, 5 Bantuan Langsung dari Pemerintah di Bulan Oktober 2020 Ini Akan Segera Cair

Baca Juga: Kabar Gembira BLT Rp 500 Ribu Cair Lewat BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, Ini Syarat Penerima Bansos yang Harus Dipenuhi

11. Pekerja yang di PHK karena memasuki usia pensiun tidak lagi mendapatkan pesangon.

12. Pekerja yang di PHK karena mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di PHK tidak lagi mendapatkan pesangon.

13. Membebaskan kerja kontrak di semua jenis pekerjaan.

14. Outsourcing bebas dipergunakan di semua jenis pekerjaan dan tidak ada batas waktu.

15. Kewajiban TKA untuk memahami budaya Indonesia hilang. Dengan demikian, TKA tidak diwajibkan bisa bahasa Indonesia.

Di atas adalah isi pasal dalam UU Cipta Kerja yang akan disahkan oleh DPR RI.

Dalam hal ini, Ida Fauziyah selaku Menteri Ketenagakerjaan ikut andil dalam UU Cipta Kerja ini.

Sebagai respon dari karyawan atau buruh yang marah besar akibat UU Cipta Kerja, Ida Fauziyah melayangkan surat terbuka bagi karyawan atau buruh yang akan melakukan mogok kerja nasional pada 8 Oktober mendatang.

Berikut isi surat terbuka Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah:

Ida Fauziyah merespon tindakan karyawan atau buruh yang menolak UU Cipta Kerja dengan melayangkan surat terbuka
https://www.instagram.com/idafauziyahnu

Ida Fauziyah merespon tindakan karyawan atau buruh yang menolak UU Cipta Kerja dengan melayangkan surat terbuka

Kepada teman-teman serikat pekerja/serikat buruh

"Sejak awal 2020 kita telah mulai berdialog tentang RUU Cipta Kerja, baik secara formal melalui lembaga Tripartit, maupun secara informal. Aspirasi kalian sudah kami dengar, sudah kami pahami. Sedapat mungkin aspirasi ini kami sertakan menjadi bagian dari RUU ini. Pada saat yang sama kami juga menerima aspirasi dari berbagai kalangan."

Baca Juga: Kabar Baik Soal Bansos, Ternyata 5 Bantuan Ini Masih Dicairkan di Bulan Oktober 2020 Bahkan Ada yang Sampai Tahun 2021, Apa Saja?

Baca Juga: Segera Catat, Cara Rahasia Langsung Berhasil Klaim Token Listrik Gratis PLN Oktober 2020 hingga Kabar Terbaru Subsidi Listrik 2021

"Saya berupaya mencari titik keseimbangan antara melindungi yang telah bekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang yang masih menganggur, yang tak punya penghasilan dan kebanggaan. Tidak mudah memang, tapi kami perjuangkan dengan sebaik-baiknya."

"Saya paham ada di antara teman-teman yang kecewa atau belum puas. Saya menerima dan mengerti. Ingatlah, hati saya bersama kalian dan bersama mereka yang masih menganggur."

"Terkait rencana mogok nasional, saya meminta agar dipikirkan lagi dengan tenang karena situasi jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan, untuk berkumpul. Pandemi covid masih tinggi, masih belum ada vaksinnya."

"Pertimbangkan ulang rencana mogok itu. Bacalah secara utuh RUU Cipta Kerja ini. Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodir. Soal PKWT, outsourcing, syarat PHK, itu semua masih mengacu pada undang-undang lama. Soal upah juga masih mengakomodir adanya UMK. Jika teman-teman ingin 100 persen diakomodir, itu tidak mungkin. Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang."

"Karena sudah banyak yang diakomodir, maka mogok menjadi tidak relevan. Lupakanlah rencana itu. Jangan ambil risiko membahayakan nyawa kalian, istri, suami dan anak-anak di rumah. Mereka wajib kita jaga agar tetap sehat."

"Saya mengajak kita kembali duduk bareng. Dengan semangat untuk melindungi yang sedang bekerja dan memberi pekerjaan bagi yang masih nganggur. Saya dengan antusias menunggu kehadiran teman-teman di meja dialog, bukan di jalanan. Saya percaya kita selalu bisa menemukan jalan tengah yang saling menenangkan. Kita sedang berupaya menyalakan lilin dan bukan menyalahkan kegelapan."

Sebagai informasi, Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja sudah melewati tahap ketuk palu dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada Senin (05/10).

Baca Juga: Satu Lagi Kabar Gembira dari Pemerintah Terkait Kartu Prakerja Gelombang 11, Segera Cek Dashboard www.prakerja.go.id

Baca Juga: Kabar Gembira Bantuan Rp 2,4 Juta Masih Ada, Segera Lengkapi Persyaratannya Untuk Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Source :Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x