Follow Us

Habis Sudah Karyawan Dipukul Telak Pemerintah Lewat UU Cipta Kerja, Menaker Ida Fauziyah Beri Pesan untuk Karyawan yang Tersakiti: Hati Saya Bersama Kalian

Aullia Rachma Puteri - Selasa, 06 Oktober 2020 | 07:35
Menaker Ida Fauziyah berikan surat terbuka untuk karyawan atau buruh yang akan demo
https://www.instagram.com/idafauziyahnu

Menaker Ida Fauziyah berikan surat terbuka untuk karyawan atau buruh yang akan demo

4. Tidak ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah.

5. Pekerja yang di PHK karena mendapat Surat Peringatan Ketiga tidak lagi mendapatkan pesangon.

6. Pekerja yang mengundurkan diri tidak dapat apa-apa.

7. Pekerja yang di PHK karena perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan tidak lagi mendapatkan pesangon.

8. Pekerja yang di PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau memaksa (force majeur), tidak lagi mendapatkan pesangon.

9. Pekerja yang di PHK karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon.

10. Pekerja yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya tidak lagi mendapatkan pesangon.

Baca Juga: Masih Ada Kabar Gembira Terkait Bansos di Masa Pandemi, 5 Bantuan Langsung dari Pemerintah di Bulan Oktober 2020 Ini Akan Segera Cair

Baca Juga: Kabar Gembira BLT Rp 500 Ribu Cair Lewat BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, Ini Syarat Penerima Bansos yang Harus Dipenuhi

11. Pekerja yang di PHK karena memasuki usia pensiun tidak lagi mendapatkan pesangon.

12. Pekerja yang di PHK karena mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di PHK tidak lagi mendapatkan pesangon.

13. Membebaskan kerja kontrak di semua jenis pekerjaan.

Source : Kompas.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular