4. Tidak ada denda bagi pengusaha yang terlambat membayar upah.
5. Pekerja yang di PHK karena mendapat Surat Peringatan Ketiga tidak lagi mendapatkan pesangon.
6. Pekerja yang mengundurkan diri tidak dapat apa-apa.
7. Pekerja yang di PHK karena perubahan status, penggabungan, peleburan, atau perubahan kepemilikan perusahaan tidak lagi mendapatkan pesangon.
8. Pekerja yang di PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun, atau memaksa (force majeur), tidak lagi mendapatkan pesangon.
9. Pekerja yang di PHK karena perusahaan pailit tidak lagi mendapatkan pesangon.
10. Pekerja yang meninggal dunia, kepada ahli warisnya tidak lagi mendapatkan pesangon.
11. Pekerja yang di PHK karena memasuki usia pensiun tidak lagi mendapatkan pesangon.
12. Pekerja yang di PHK karena mengalami sakit berkepanjangan, mengalami cacat akibat kecelakaan kerja ketika di PHK tidak lagi mendapatkan pesangon.
13. Membebaskan kerja kontrak di semua jenis pekerjaan.