Habis Sudah Karyawan Dipukul Telak Pemerintah Lewat UU Cipta Kerja, Menaker Ida Fauziyah Beri Pesan untuk Karyawan yang Tersakiti: Hati Saya Bersama Kalian
GridHITS.id - UU Cipta Kerja hampir disahkan, membuat semua karyawan berontak.
Buruh atau karyawan swasta ini tak mau adanya UU Cipta Kerja.
Pasalnya, UU Cipta Kerja ini akan memangkas hak dari karyawan atau buruh sendiri.
Buruh merasa dirugikan adanya UU Cpta Kerja ini.
Dilansir dari KSPI, setidaknya ada 15 poin yang merugikan para buruh jika UU Cipta Kerja benar-benar disahkan.
Baca Juga: Belum Dapat Subsidi Kuota Internet? Ternyata Ini Penyebab Pelajar atau Pendidik Belum Dapat Bantuan
1. Upah didasarkan per satuan waktu. Ketentuan in membuka ruang adanya upah jam kerja. Ketika upah dibayarkan per jam kerja, otomatis upah minimun akan hilang.
2. Upah minimum hanya didasarkan pada UMP. Upah Minimun Kabupaten/ Kota (UMK), dan upah Minimun Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK) dihapus.
3. Sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah minimum dihilangkan.