dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020," kata Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/9/2020) siang.
Baca Juga: 5 Hal Ini Jadi Penyebab Anda Tak Kunjung Mendapat Transferan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta dari Pemerintah, Apa Saja?Pemerintah menargetkan pennerima bantuan gaji ini sebanyak 15,7 juta orang. Menurut Utoh, hingga hari ini telah terkumpul 14,2 juta nomor rekening dan telah divalidasi tiga tahap.
Jumlah data yang telah tervalidasi mencapai 11,3 juta.
"Dari jumlah tersebut telah kami serahkan 2,5 juta minggu lalu dan 3 juta kemarin, sehingga total sebanyak 5,5 juta data peserta dalam dua tahap," ujar dia.
Ia menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK memberikan dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis.
"Alternatif pertama, pihak BPJAMSOSTEK akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020," kata Utoh.
Alternatif kedua, kondisi di mana data peserta tidak valid karena tidak sesuai dengan kriteria dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 sehingga secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU.
Baca Juga: Lebih dari 8 Juta Karyawan Swasta Belum Terdaftar Dapat Subsidi Rp600 Ribu, Apakah Namamu Sudah Terdaftar? Begini Cara Mengeceknya
"Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang," lanjut dia.Utoh berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang.Syarat Pemerintah memberikan sejumlah syarat bagi penerima BSU ini.
Syarat-syarat itu adalah: