Kabar Gembira Bagi Karyawan Penerima Subsidi 600 Ribu Per Bulan, Pemerintah Memperpanjang Pengumpulan Nomer Rekening Hingga 15 September 2020
GridHITS.id -Di tengan pandemi ini, sektor ekonomi tampaknya kocar-kacir.
Pemerintah pun mengupayakan banyak cara untuk meringankan beban masyarakat.
Kabar gembira untuk para pekerja yang belum mendaftarkan diri pada penyaluran bantuan.
Baca Juga: Kabar Gembira Bansos Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Cair, Berikut Skema Penyaluran hingga Solusi Jika Tak Dapat Bantuan Subsidi Gaji
Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta masih terus berjalan.
Bantuan yang diberikan pemerintah ini mewajibkan penerima manfaat terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Mekanisme bantuan gaji ini dilakukan oleh perusahaan atau tempat kerja yang melaporkan data pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Data yang diserahkan perusahaan kemudian akan divalidasi.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perpanjangan waktu pengumpulan data rekening karyawan hingga 15 September 2020."BPJAMSOSTEK terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan,