Kabar Gembira Bansos Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Cair, Berikut Skema Penyaluran hingga Solusi Jika Tak Dapat Bantuan Subsidi Gaji
GridHITS.id -Berikut skema penyaluran hingga solusi jika tak dapat bantuan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu.
Ya, kabar gembira bansos Rp 600 ribu untuk karyawan cair dan berikut skema penyaluran hingga solusi jika tak dapat bantuan subsidi gaji.
Sebagai informasi, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 600.000 per bulan yang diberikan pemerintah bagi karyawan swasta dan pegawai honorer non-ASN bergaji di bawah Rp 5 juta telah disalurkan sejak 26 Agustus 2020 kemarin.
Namun, masih banyak pertanyaan yang diajukan terkait program ini. Di media sosial Twitter, beredar pertanyaan-pertanyaan warganet tentang pencairan bantuan tersebut.
Hal tersebut bisa dilihat pada kolom komentar akun resmi BPJS Ketenagakerjaan @BPJSTKinfo.
Pertanyaan yang muncul umumnya berkaitan dengan syarat menjadi penerima bantuan. Berikut beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh warganet di Twitter seputar BSU Rp 600.000 per bulan:
"Apakah karyawan anak perusahaan BUMN berhak dapat bantuan subsidi upah juga? Terima kasih," tulis akun @paijo_endgame.
"Min...apa sebabnya peserta BPJS Ketenagakerjaan Mandiri tidak dapat BLT. Mohon penjelasannya," tulis akun @HilmyLakalaka75.