-Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
-Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan Pekerja/buruh penerima gaji/upah Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
-Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan Memiliki rekening bank yang aktif Besaran bantuan yang diberikan Rp 2,4 juta, di mana ini akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima dalam dua kali transfer, atau Rp 1,2 juta per sekali transfer.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengumpulan Nomor Rekening untuk Bantuan Karyawan Diperpanjang hingga 15 September