Follow Us

Wajib Dicatat! Berikut Ini Syarat dan Ketentuan Bagi PNS yang Akan Mengurus Pensiun

Hanifa Qurrota A'yun - Selasa, 28 Juli 2020 | 09:00
Ilustrasi foto para PNS
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN

Ilustrasi foto para PNS

3. Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.

4. Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa.

5. Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.

6. Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung.

7. Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas.

8. PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo).

Baca Juga: Satu Kabar Baik Terkait Gaji Ke-13 PNS, TNI-POLRI, dan Pensiunan! Berikut Jadwal Pencairan dan Kisaran Besarannya

Baca Juga: Satu Kabar Baik! Kabar Terbaru Gaji Ke-13 PNS 2020 dari Kementerian Keuangan, Benarkah Tidak Semua Golongan Dapat?

Uang pensiun

Sementara itu, persyaratan yang harus disertakan saat hendak mengajukan uang pensiun, antara lain:

1. Formulir Permintaan Pembayaran

2. Tembusan SK Pensiun berpasfoto

Halaman Selanjutnya

3. Asli SKPP

Source : kompas

Editor : Safira Dita

Baca Lainnya

Latest