Telah Resmi Ditetapkan, Berikut Ini Besaraan Pokok Uang Pensiun PNS Mulai dari Golongan 1-4 Hingga Janda dan ASN yang Meninggal Dunia
GridHITS.id - Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya bisa bernafas lega.Setelah sekian lama dinanti-nanti, pemerintah akhirnya menetapkan besaran gaji pegawai pensiunan.Tak hanya pensiunan, janda/duda serta orang tua PNS yang meninggal juga akan mendapat bagian.
Besaran pensiunan pokok ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.Melansir dari Kompas.com, merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pkok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Berapa saja untuk masing-masing golongan?
Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:
Baca Juga: 15 Tahun Berkarir Hingga Jadi Juara Dunia, Atlet Bulu Tangkis Tontowi Ahmad Putuskan Gantung Raket1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.
Sementara itu, daftar penetapan pensiunan pokok pensiunan janda/duda PNS sebagai berikut.
1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.