Follow Us

Wajib Dicatat! Berikut Ini Syarat dan Ketentuan Bagi PNS yang Akan Mengurus Pensiun

Hanifa Qurrota A'yun - Selasa, 28 Juli 2020 | 09:00
Ilustrasi foto para PNS
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN

Ilustrasi foto para PNS

3. Asli SKPP

4. Pas foto 3x4 (dua lembar)

5. FC Identitas / KTP Pemohon

6. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat bank)

7. FC NPWP (Bila ada)

8. Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun) Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :1. Surat kematian dari lurah/rumah sakit.

2. FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami.

3. Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.

4. Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa.

5. Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.

6. Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung.Seluruh persyaratan itu kemudian diserahkan ke kantor Taspen terdekat sesuai dengan domisili tempat tinggal.

Setelah itu, Taspen akan melakukan proses verifikasi kelengkapan dokumen dan memberikan Kartu Identitap Pensiun sebagai dasar bagi Taspen untuk membayarkan THT dan pensiun.

Source : kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular