Wajib Dicatat! Berikut Ini Syarat dan Ketentuan Bagi PNS yang Akan Mengurus Pensiun
GridHITS.id -Dana pensiun merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah pada pegawai negeri yang telah mengabdikan hidupnya pada negara.
Berikut ini syarat dan ketentuan bagi PNS untuk mengurus dana pensiun.
Yuk simak selengkapnya!
Baca Juga: Jadi Kabar Gembira di Era New Normal Bagi PNS, Berikut Pengumuman Besaran Nilai Gaji ke-13 PNS 2020 Per Golongan
Para pegawai negeri sipil ( PNS) yang telah selesai masa jabatannya dan memasuki masa pensiun akan menerima uang pensiunan setiap bulannya.
Dana pensiun yang mereka terima akan disalurkan oleh PT Taspen (Persero).
Dana tersebut sebelumnya ditarik pada saat mereka masih menjabata.
Adapun besaran dana pensiun yang akan diterima tergantung dari jabatan dan golongan mereka masing-masing.
Secara umum, dana yang dikelola Taspen berasal dari potongan gaji pegawai sebesar 4,75 persen setiap bulannya.