Follow Us

Wajib Dicatat! Berikut Ini Syarat dan Ketentuan Bagi PNS yang Akan Mengurus Pensiun

Hanifa Qurrota A'yun - Selasa, 28 Juli 2020 | 09:00
Ilustrasi foto para PNS
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN

Ilustrasi foto para PNS

Wajib Dicatat! Berikut Ini Syarat dan Ketentuan Bagi PNS yang Akan Mengurus Pensiun

GridHITS.id -Dana pensiun merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah pada pegawai negeri yang telah mengabdikan hidupnya pada negara.

Berikut ini syarat dan ketentuan bagi PNS untuk mengurus dana pensiun.

Yuk simak selengkapnya!

Baca Juga: Bak Angin Segar! Saat Gaji ke 13 Masih Jadi Simpang Siur Sampai Hari Ini, Pemerintah Umumkan Akan Naikan Uang Pensiun

Baca Juga: Jadi Kabar Gembira di Era New Normal Bagi PNS, Berikut Pengumuman Besaran Nilai Gaji ke-13 PNS 2020 Per Golongan

Para pegawai negeri sipil ( PNS) yang telah selesai masa jabatannya dan memasuki masa pensiun akan menerima uang pensiunan setiap bulannya.

Dana pensiun yang mereka terima akan disalurkan oleh PT Taspen (Persero).

Dana tersebut sebelumnya ditarik pada saat mereka masih menjabata.

Adapun besaran dana pensiun yang akan diterima tergantung dari jabatan dan golongan mereka masing-masing.

Secara umum, dana yang dikelola Taspen berasal dari potongan gaji pegawai sebesar 4,75 persen setiap bulannya.

Source : kompas

Editor : Hits

Baca Lainnya



>

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular