Jadi Kabar Gembira di Era New Normal Bagi PNS, Berikut Pengumuman Besaran Nilai Gaji ke-13 PNS 2020 Per Golongan
GridHITS.id - Berikut ini merupakan pengumuman besaran nilai gaji ke-13 PNS 2020 per golongan.
Seperti kita ketahui jika perekonomian di Tanah Air tengah goyah tatkala muncul wabah virus corona di Indonesia.
Nampaknya hal tersebut juga berdampak pada masyarakat yang berprofesi sebagai PNS yang menerima gaji ke -13.
Baca Juga: Benarkah Gaji Ke-13 PNS Terancam Usai Pemerintah Umumkan Defisit Negara Capai Rp257,7 Triliun?
Istilah " Gaji ke 13" lekat dengan masyarakat yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil ( PNS) pada penerimaan senilai 1 kali gaji yang diterima oleh PNS di luar gaji rutin setiap bulan.
Pada awalnya Gaji ke 13 diberikan kepada para PNS menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah.
Hal ini dikarenakan pada masa itu kebutuhan bagi anak selalu meningkat, seperti untuk mendaftarkan anak masuk sekolah atau untuk membeli buku, alat tulis, dan baju seragam.
Dengan adanya Gaji ke 13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.
Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019.