Follow Us

Wajib Dicatat! Berikut Ini Syarat dan Ketentuan Bagi PNS yang Akan Mengurus Pensiun

Hanifa Qurrota A'yun - Selasa, 28 Juli 2020 | 09:00
Ilustrasi foto para PNS
KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN

Ilustrasi foto para PNS

Unsur potongan gaji itu meliputi gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Nantinya, ketika mereka pensiun ada dua komponen yang akan diterima yaitu berupa tabungan hari tua (THT) dan pensiun.

Namun, sebelum mencairkan keduanya, ada beberapa syarat yang harus disiapkan oleh PNS.

Baca Juga: Benarkah Gaji Ke-13 PNS Terancam Usai Pemerintah Umumkan Defisit Negara Capai Rp257,7 Triliun?

Baca Juga: Telah Resmi Ditetapkan, Berikut Ini Besaraan Pokok Uang Pensiun PNS Mulai dari Golongan 1-4 Hingga Janda dan ASN yang Meninggal DuniaTabungan hari tua (THT) Untuk THT, persyaratan yang harus dipersiapkan meliputi:

1. Formulir Permintaan Pembayaran

2. FC SK Pensiun

3. KPPG atau asli SKPP

4. FC Identitas / KTP Pemohon

5. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat bank)

Jika PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli waris dapat mengajukan klaim tersebut dengan menyertakan beberapa syarat yakni:1. Surat kematian dari lurah/rumah sakit.

2. FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami.

Source : kompas

Editor : Safira Dita

Baca Lainnya

Latest