Telah Resmi Ditetapkan, Berikut Ini Besaraan Pokok Uang Pensiun PNS Mulai dari Golongan 1-4 Hingga Janda dan ASN yang Meninggal Dunia

Jumat, 10 Juli 2020 | 17:28
Kompas.com

Ilustrasi PNS

Telah Resmi Ditetapkan, Berikut Ini Besaraan Pokok Uang Pensiun PNS Mulai dari Golongan 1-4 Hingga Janda dan ASN yang Meninggal Dunia

GridHITS.id - Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya bisa bernafas lega.Setelah sekian lama dinanti-nanti, pemerintah akhirnya menetapkan besaran gaji pegawai pensiunan.Tak hanya pensiunan, janda/duda serta orang tua PNS yang meninggal juga akan mendapat bagian.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi PNS, Usai Gaji Ke-13 Dipastikan Cair Akhir Tahun Pemerintah Juga Akan Meningkatkan Kesejahteraan ASN! Uang Pensiunan Bakal Naik

Baca Juga: Kabar Gembira di Era new Normal Bagi PNS dan ASN, Sempat Tertunda Gara-gara Corona, Sebentar Lagi Gaji Ke-13 Akan Segera Cair Beriringan Dengan Cairnya Dana Pensiunan

Besaran pensiunan pokok ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.Melansir dari Kompas.com, merujuk aturan tersebut, selain pensiun pokok, penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai peraturan perundang-undangan.Ketentuan mengenai tata cara pembayaran pensiun pkok PNS dan Jandanya diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Berapa saja untuk masing-masing golongan?

Berikut daftar besaran gaji pokok yang diterima oleh pensiunan PNS pada setiap golongan:

Baca Juga: Punya Suami Tajir Melintir Hingga Pensiun Dari Dunia Hiburan, Artis Cantik 90 an Awet Muda Ini Kini Sibuk Jadi Notaris

Baca Juga: 15 Tahun Berkarir Hingga Jadi Juara Dunia, Atlet Bulu Tangkis Tontowi Ahmad Putuskan Gantung Raket1. PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900.2. PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000.3. PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800.4. PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900.

Sementara itu, daftar penetapan pensiunan pokok pensiunan janda/duda PNS sebagai berikut.

1. Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp 1.170.600.

2. Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp. 1.170.600-Rp 1.375.200.3. Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp 1.170.600-Rp 1.727.000.

Baca Juga: Seluruh PNS Indonesia Gembira! Gaji ke-13 Lebih Besar dari THR dan Kepastian Pencairannya Akan Dibahas di Bulan ini

Baca Juga: Bikin Senyum! Setelah THR Didapat, Begini Kabar Terakhir Gaji Ke 13 Untuk PNS, TNI-POLRI, dan Para Pensiunan, Rencananya Cair Bulan ini 4. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp 1.170.600-Rp 2.124.500.

Sedangkan besaran pensiunan pokok bagi pensiunan janda/duda PNS yang tewas sebagai berikut:1. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 1.934.800.2. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.746.500.3. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan III antara Rp 1.786.100-Rp 3.453.300.4. Pensiunan janda/duda PNS yang tewas golongan IV antara Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

Pensiunan orangtua PNS yang tewas.Berikut besaran pensiunan pokok bagi pensiunan orangtua dari PNS yang tewas:1. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan I antara Rp 312.160-Rp 386.960.2. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan II antara Rp 312.160-Rp 549.300.3. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan III antara Rp 357.220-Rp 690.660.4. Pensiunan orangtua dari PNS yang tewas golongan IV antara Rp 422.280-Rp 848.720.

Artikel ini telah tayang di GridPop.id dengan judul Ketuk Palu, Pemerintah Tetapkan Besaran Gaji Pensiunan PNS Mulai dari Golongan I Sampai IV, Termasuk Janda Duda ASN Meninggal, Ini Rinciannya

Editor : Safira Dita

Sumber : GridPop.ID

Baca Lainnya