Follow Us

Iuran BPJS Kesehatan Naik Hampir 50 Persen, Anak Buah Presiden Jokowi Umbar Janji Takkan Ada Lagi Penolakan Pasien

Diah Puspita Ningrum - Jumat, 15 Mei 2020 | 18:58
BPJS Kesehatan Mengenai Kenaikan Iuran
Kompas.com/Luthfia Ayu

BPJS Kesehatan Mengenai Kenaikan Iuran

Oleh karena itu, Abetnego menegaskan kenaikan iuran ini memang dalam rangka untuk memperbaiki keseluruhan operasional dari BPJS kesehatan yang belakangan ini mengalami defisit.

"Jangan sampai kita mempertahankan (tarif) yang lama tapi terus ada keributan defisit, yang akhirnya justru memperlambat kita di dalam proses-proses penyelesaian tanggung jawab kita ke rumah sakit," kata dia.

Baca Juga: Joko Widodo Melenggang Ketuk Palu Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Corona, AHY Buka Suara dan Berikan Tanggapan Menohok

Baca Juga: Bikin Tenang di Tengah Kepanikan! Pemerintah Menjamin Seluruh Warga yang Terkena Corona Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis, Termasuk WNA!

Abetnego menyadari kondisi ekonomi masyarakat saat ini sedang sulit karena dampak pandemi virus corona Covid-19. Namun, ia mengingatkan bahwa negara juga saat ini dalam masa sulit.

"Negara juga dalam situasi yang sulit. Penerimaan negara juga menurun drastis. Jadi justru semangat solidaritas kita dalam situasi ini,” ujarnya.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Rinciannya, iuran peserta mandiri kelas I naik, dari Rp 80.000 menjadi Rp 150.000.

Sementara Iuran peserta mandiri kelas II meningkat, dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000.

Kemudian, Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.

Source : Kompas.com

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya

Latest