Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Joko Widodo Melenggang Ketuk Palu Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Corona, AHY Buka Suara dan Berikan Tanggapan Menohok

Yosa Shinta Dewi - Jumat, 15 Mei 2020 | 06:00
Presiden Joko Widodo meminta masyarakat mengurangi kunjungan ke rumah sakit
instagram.com/@jokowi

Presiden Joko Widodo meminta masyarakat mengurangi kunjungan ke rumah sakit

Joko Widodo Melenggang Ketuk Palu Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi Corona, AHY Buka Suara dan Berikan Tanggapan Menohok

GridHITS.id -Di tengah pandemi virus corona, masyarakat Indonesia kembali dibuat kaget dengan keputusan terbaru Jokowi.

Ya, Joko Widodo membuat keputusan mengenai kebijakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, masyarakat Indonesia dibuat lega lantaran Mahkamah Agung memutuskan iuran BPJS turun.

Putusan MA dengan Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan iuran jaminan kesehatan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan Peserta Bukan Pekerja (PBP) BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Sempat Dibatalkan MK, Jokowi Akhirnya Naikkan Iuran BPJS Hampir 100 Persen di Tengah Pandemi, Presiden : Untuk Menjaga Kualitas

Baca Juga: Bikin Tenang di Tengah Kepanikan! Pemerintah Menjamin Seluruh Warga yang Terkena Corona Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis, Termasuk WNA!

Keputusan MA ini resmi berlaku per 1 April 2020.

"Pemerintah menghormati keputusan MA. Prinsipnya, pemerintah ingin agar keberlangsungan JKN terjamin dan layanan kesehatan pada masyarakat dapat diberikan sebagai bentuk negara hadir," kata Muhadjir dikutip dari siaran pers, Selasa (21/4/2020).

Jumlah iuran BPJS kembali seperti yang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran untuk kelas III yang naik menjadi Rp 42.000 kembali menjadi Rp 25.500, kelas II dari Rp 110.000 menjadi Rp 51.000, dan kelas I dari Rp 160.000 menjadi Rp 80.000.

Namun,Presiden Joko Widodo akhirnya menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Source :Kompas TV

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x