Follow Us

Bikin Satu Indonesia Lega, Tokoh ini Ungkap Kenaikan Iuran BPJS Bisa Dibatalkan Lewat Jalur Hukum, ini Caranya

Saeful Imam - Jumat, 15 Mei 2020 | 15:04
Drama Jaminan Kesehatan: Iuran BPJS Sempat Dinaikan, Tapi Digagalkan MA, Kini Dinaikan Lagi!
Kolase Kompas.com

Drama Jaminan Kesehatan: Iuran BPJS Sempat Dinaikan, Tapi Digagalkan MA, Kini Dinaikan Lagi!

Bikin Satu Indonesia Lega, Tokoh ini Ungkap Kenaikan Iuran BPJS Bisa Dibatalkan Lewat Jalur Hukum, ini Caranya

GridHITS.id - Salah satu kebijakan pemerintah yang banyak ditentang masyarakat adalah kenaikan iuran BPJS.

Betapa tidak, asuransi kesehatan buat sebagian masyarakat menengah bawah ini harus dinaikkan padahal kondisi masyarakat sedang sulit akibat pandemi corona.

Berbagai pihak pun menentangnya, mulai anggota dewan, Gubernur, tokoh masyarakat, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Perkiraan Jokowi Meleset, Pandemi Kemungkinan Tak Akan Berakhir di Bulan Juli karena Hal Besar ini, Presiden : Waspadai Gelombang Kedua

Baca Juga: Sempat Menuai Kontroversi Karena Tak Tepat Sasaran, Jokowi Kini Geram Hingga Tekan Para Gubernur dan Menteri Terkait Pendistribusian Bansos : Buka Data Transparan

Kabar baiknya, kenaikan iuran BPJS yang sudah diteken Presiden Jokowi ini dapat dibatalkan lewat jalur hukum.

Ketua DPP Partai Nasdem bidang Kesehatan Okky Asokawati menilai, materi yang tertuang di Perpres Nomor 64 Tahun 2020 secara substansial tidak berbeda dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Oleh karenanya, ia meyakini, Perpres tersebut akan mudah dibatalkan di Mahkamah Agung (MA).

"Secara substansial, materi Perpres 64/2020 tidak jauh berbeda dengan Perpres 75/2019 yang telah dibatalkan MA. Jadi, besar kemungkinan Perpes 64/2020 akan dibatalkan MA," kata Okky dalam keterangan tertulis, Jumat (15/5/2020).

Menurut Okky, perbedaan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 hanya pada penundaan kenaikan iuran, khususnya di Kelas III pada awal tahun 2021.

Padahal, menurut dia, Mahkamah Agung dalam putusannya membatalkan norma di Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019.

Source : Kompas

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya

Latest