GridHits.id - Naiknya iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat berbagai lapisan masyarakat merasa keberatan.
Terlebih, Presiden Joko Widodo menetapkan kenaikan BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona yang membuat masyarakat serba susah.
Namun rupanya, semua hal tentu ada cara untuk mengantisipasinya.
Seperti yang diungkapkan oleh Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Dr Agus Riewanto SH SAg MAg.
Menanggapi naiknya iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi, Agus menuturkan keputusan tersebut terburu-buru.
"Karena di masa ini, pemerintah tidak sensitif, harusnya sabar setelah pandemi selesai," ujar Agus kepada Tribunnews, Rabu (13/5/2020).
Terkait keputusan yang mendadak ini, Agus menyarankan, masyarakat yang keberatan atas kenaikan iuran, bisa mengajukan materi kembali ke Mahkamah Agung (MA).
"Kalau ada masyarakat yang keberatan atas hadirnya Perpres ini (Perpres Nomor 64 Tahun 2020, red), bisa saja mengajukan materi kembali ke Mahkamah Agung," tutur Agus.
Pasalnya, peraturan presiden dalam hierarki peraturan perundang-undangan masih di bawah UUD 1945.
Oleh karena itu, Agus mengatakan, jika ada masyarakat yang keberatan, kebijakan presiden bisa dibatalkan kembali.